• SELAMAT DATANG DI SIKEJAR
    SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN DALAM JARINGAN
    DINAS NAKERTRANS PROVINSI JAMBI
    Layanan terkait dengan pembinaan, pemeriksaan/pengawasan, pengujian, pengaduan
    serta informasi ketenagakerjaan provinsi Jambi
    DAFTARKAN PERUSAHAAN ANDA SEKARANG
  • Kami menyediakan layanan terkait dengan
    Pembinaan, Pemeriksaan/Pengawasan, Pengujian, Pengaduan serta
    Informasi Ketenagakerjaan sesuai dengan standarisasi nasional.
    (Kota Jambi, Kab. Muaro Jambi, Kab. Batanghari, Kab. Tanjung Jabung Barat & Kab. Tanjung Jabung Timur).
  • Kami menyediakan layanan terkait dengan
    Pembinaan, Pemeriksaan/Pengawasan, Pengujian, Pengaduan serta
    Informasi Ketenagakerjaan sesuai dengan standarisasi nasional.
    (Kab. Bungo, Kab. Tebo, Kab. Merangin & Kab. Sarolangun).
  • Kami menyediakan layanan terkait dengan
    Pembinaan, Pemeriksaan/Pengawasan, Pengujian, Pengaduan serta
    Informasi Ketenagakerjaan sesuai dengan standarisasi nasional.
    (Kota Sungai Penuh & Kab. Kerinci).

"Sistem Informasi Ketenagakerjaan dalam Jaringan (SIKEJAR) Dinas Nakertrans Provinsi Jambi merupakan teknologi perangkat lunak dengan pengaplikasian manajemen data berfungsi untuk memudahkan pengelolaan data pengaduan ketenagakerjaan dan pelaporan pelaksanaan K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja) secara berkala kepada Dinas Nakertrans Provinsi Jambi bagi perusahaan yang berada di wilayah I (Kota Jambi, Kab Muaro Jambi, Kab Batanghari, Kab Tanjung Jabung Barat & Kab Tanjung Jabung Timur), wilayah II (Kab Bungo, Kab. Tebo, Kab. Merangin & Kab. Sarolangun) serta wilayah III (Kota Sungai Penuh & Kab. Kerinci). SIKEJAR juga dapat dimanfaatkan sebagai media interaksi bagi pekerja, perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha kepada Dinas Nakertrans Provinsi Jambi dalam melaporkan kegiatan/peristiwa ketenagakerjaan."

          |Pengumuman 25-Sep-2023 : " Mohon diisi lengkap data ketika membuat Akun pengaduan dan Pelaporan P2K3 " |                     |Pengumuman 26-Jul-2022 : Diberitahukan kepada seluruh pengguna website sikejar agar dapat melengkapi data pelapor, No. Hp, dan alamat kantor agar dapat mempermudah menindak lanjuti laporan dan Proses Verifikasi. |          

Selayang Pandang

Layanan Kami

Card Image

Pembinaan
Ketenagakerjaan

Pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dengan mengikutsertakan organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait dan dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi serta pemberian penghargaan kepada orang atau lembaga yang telah berjasa dalam pembinaan ketenagakerjaan.

Read More
Card Image

Pengawasan/Pemeriksaan
Ketenagakerjaan

Pelaksanaan Pengawasan/Pemeriksaan Ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengawasan Ketenagakerjaan dilaksanakan pada lingkup wilayah I provinsi Jambi.


Read More
Card Image

Pengujian
Ketenagakerjaan

Pelaksanaan Pengujian Ketenagakerjaan meliputi perhitungan, penilaian, pengetesan dan pengkajian lebih lanjut berkenaan hal yang diuji mengenai norma kerja dan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3).






Read More

Daftarkan juga perusahaan anda sekarang

pada Layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Informasi Norma Kerja

Pengaduan Ketenagakerjaan

Pekerja/Serikat Pekerja, Perusahaan, Pengusaha Bisa Melaporkan Kegiatan/Peristiwa Ketenagakerjaan

Informasi Norma K3

Artikel & Berita

Frequently Asked Questions

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek. K3 merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87.

Jawabannya ada. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja mengendalikan dengan jelas mengenai kewajiban pimpinan tempat kerja serta pekerja dalam melakukan keselamatan kerja. Juga Undang-undang nomer 23 tahun 1992 mengenai Kesehatan. Undang- Undang ini mengatakan jika dengan khusus perusahaan berkewajiban periksakan kesehatan badan, kondisi mental serta potensi fisik pekerja yang baru ataupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sama dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan pada pekerja, dan pengecekan kesehatan dengan berkala. Sebaliknya para pekerja pun berkewajiban menggunakan alat pelindung diri (APD) dengan pas serta benar dan patuhi semua prasyarat keselamatan serta kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomer 23 tahun 1992, pasal 23 Mengenai Kesehatan Kerja pun mengutamakan pentingnya kesehatan kerja agar tiap-tiap pekerja bisa bekerja dengan sehat tanpa membahayakan diri sendiri serta penduduk sekelilingnya sampai dicapai produktifitas kerja yang maksimal. Karenanya, kesehatan kerja mencakup pelayanan kesehatan kerja, mencegah penyakit karena kerja serta prasyarat kesehatan kerja. Menjadi penjabaran serta kelengkapan Undang-undang itu, Pemerintah pun mengeluarkan Ketentuan Pemerintah (PP) serta Keputusan Presiden berkaitan penyelenggaraan Keselamatan serta Kesehatan Kerja (K3). Saat ini juga terdapat Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang didalamnya juga mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (k3).

Berdasar pada Undang-undang, Agunan Keselamatan serta Kesehatan Kerja itu ditujukan bagi semua pekerja yang bekerja di semua tempat kerja, baik di darat, di tanah, di permukaan air, di air ataupun di udara, yang berada di lokasi kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, tiap-tiap pekerja di Indonesia memiliki hak atas agunan keselamatan serta kesehatan kerja.