Jawabannya ada. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja mengendalikan dengan jelas mengenai kewajiban pimpinan tempat kerja serta pekerja dalam melakukan keselamatan kerja.
Juga Undang-undang nomer 23 tahun 1992 mengenai Kesehatan. Undang- Undang ini mengatakan jika dengan khusus perusahaan berkewajiban periksakan kesehatan badan, kondisi mental serta potensi fisik pekerja yang baru ataupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sama dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan pada pekerja, dan pengecekan kesehatan dengan berkala. Sebaliknya para pekerja pun berkewajiban menggunakan alat pelindung diri (APD) dengan pas serta benar dan patuhi semua prasyarat keselamatan serta kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomer 23 tahun 1992, pasal 23 Mengenai Kesehatan Kerja pun mengutamakan pentingnya kesehatan kerja agar tiap-tiap pekerja bisa bekerja dengan sehat tanpa membahayakan diri sendiri serta penduduk sekelilingnya sampai dicapai produktifitas kerja yang maksimal. Karenanya, kesehatan kerja mencakup pelayanan kesehatan kerja, mencegah penyakit karena kerja serta prasyarat kesehatan kerja.
Menjadi penjabaran serta kelengkapan Undang-undang itu, Pemerintah pun mengeluarkan Ketentuan Pemerintah (PP) serta Keputusan Presiden berkaitan penyelenggaraan Keselamatan serta Kesehatan Kerja (K3). Saat ini juga terdapat Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang didalamnya juga mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (k3).