Layanan Digital Dinas Nakertrans Provinsi Jambi

Sistem Informasi Ketenagakerjaan dalam Jaringan

Kami menyediakan layanan terkait dengan Pembinaan, Pemeriksaan/Pengawasan, Pengujian, Pengaduan serta Informasi Ketenagakerjaan sesuai dengan standarisasi nasional.

Kantor Dinas Nakertrans Provinsi Jambi
P2K3 & Pelaporan K3 Online
Pengaduan Ketenagakerjaan
430
Perusahaan Terdaftar
459
Laporan P2K3
19
Pengaduan Ditangani
1.459
Kegiatan K3 Tercatat
Pengumuman
Pengumuman 25 Sep 2023: " Mohon diisi lengkap data ketika membuat Akun pengaduan dan Pelaporan P2K3 " Pengumuman 26 Jul 2022: Diberitahukan kepada seluruh pengguna website sikejar agar dapat melengkapi data pelapor, No. Hp, dan alamat kantor agar dapat mempermudah menindak lanjuti laporan dan Proses Verifikasi. Pengumuman 19 May 2022: KEPADA SELURUH PERUSAHAAN DI WILAYAH UPTD BALAI WASNAKER WILAYAH 1 (perusahaan di wilayah Kota Jambi, Kab. Muaro Jambi, Kab. Batanghari, Kab. Tanjung Jabung Barat dan Kab. Tanjung Jabung Timur) AGAR DAPAT MELAPORKAN KEGIATAN P2K3 MELALUI APLIKASI SIKEJAR. Pengumuman 07 Jan 2021: Selamat Datang di SIKEJAR (Sistem Informasi Ketenagakerjaan dalam Jaringan) UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi. apabila Bapak/Ibu menemukan kendala, bug/error mohon diinformasikan kepada kami melalui email : uptdwasnakerwilayah1@gmail.com atau melalui form sikejar.id/kontak
Profil Instansi

Selayang Pandang

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi, meliputi pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, pengujian, serta pelayanan informasi ketenagakerjaan.

  • Pelaporan K3 & P2K3 secara berkala
  • Pengaduan ketenagakerjaan masyarakat
  • Validasi dokumen & SK berbasis QR code
Selengkapnya
Apa yang kami sediakan

Layanan Kami

Pembinaan Ketenagakerjaan

Pembinaan unsur dan kegiatan ketenagakerjaan bersama organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, dan organisasi profesi secara terpadu dan terkoordinasi.

Selengkapnya

Pengawasan & Pemeriksaan

Pengawasan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang kompeten dan independen untuk menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Selengkapnya

Pengujian Ketenagakerjaan

Perhitungan, penilaian, pengetesan dan pengkajian mengenai norma kerja serta norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selengkapnya

Daftarkan perusahaan Anda sekarang

Layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan — Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Informasi

Norma Kerja

Lihat Semua
Norma Kerja

KASUS PERIHAL GAJI YANG DIPOTONG DI WASKITA

Pada tanggal 13 Juni 2022 terdapat laporan dan kasus yang diberikan oleh pekerja asal NTT di Waskita. Mereka melaporkan bahwa gaji mereka……

UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 13 Jun 2022 1972 views
Norma Kerja

BIMBINGAN TEKNIS OPERATOR APLIKASI SIKEJAR

Bimbingan Teknis Operator website Sikejar dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2022 yang dilaksanakan untuk membantu para operator mendapatkan ilmu yang nantinya digunakan……

UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 13 May 2022 1351 views

Pengaduan Ketenagakerjaan

Pekerja/serikat pekerja, perusahaan, dan pengusaha dapat melaporkan kegiatan atau peristiwa ketenagakerjaan secara daring.

Informasi

Norma K3

Lihat Semua
Norma K3

BEDAH KASUS KETENAGAKERJAAN

Pelaksanaan Bedah Kasus Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di UPTD Wasnaker Wilayah I Disnakertrans Provinsi Jambi pada tanggal 9 Juni 2022 tentang Penyakit Akibat……

UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 09 Jun 2022 1318 views
Terkini

Artikel & Berita

Lihat Semua
Artikel

STUDI BANDING KE UPTD WASNAKER SUMBAR

UPTD Balai Wasnaker Wilayah I Disnakertrans Provinsi Jambi melakukan studi banding ke UPTD Wasnaker Sumbar dan sekaligus berwisata ke objek wisata Sumatera……

UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 25 May 2022 1348 views
Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek. K3 merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87.

Jawabannya ada. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja mengendalikan dengan jelas mengenai kewajiban pimpinan tempat kerja serta pekerja dalam melakukan keselamatan kerja. Juga Undang-undang nomer 23 tahun 1992 mengenai Kesehatan. Undang- Undang ini mengatakan jika dengan khusus perusahaan berkewajiban periksakan kesehatan badan, kondisi mental serta potensi fisik pekerja yang baru ataupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sama dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan pada pekerja, dan pengecekan kesehatan dengan berkala. Sebaliknya para pekerja pun berkewajiban menggunakan alat pelindung diri (APD) dengan pas serta benar dan patuhi semua prasyarat keselamatan serta kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomer 23 tahun 1992, pasal 23 Mengenai Kesehatan Kerja pun mengutamakan pentingnya kesehatan kerja agar tiap-tiap pekerja bisa bekerja dengan sehat tanpa membahayakan diri sendiri serta penduduk sekelilingnya sampai dicapai produktifitas kerja yang maksimal. Karenanya, kesehatan kerja mencakup pelayanan kesehatan kerja, mencegah penyakit karena kerja serta prasyarat kesehatan kerja. Menjadi penjabaran serta kelengkapan Undang-undang itu, Pemerintah pun mengeluarkan Ketentuan Pemerintah (PP) serta Keputusan Presiden berkaitan penyelenggaraan Keselamatan serta Kesehatan Kerja (K3). Saat ini juga terdapat Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang didalamnya juga mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (k3).

Berdasar pada Undang-undang, Agunan Keselamatan serta Kesehatan Kerja itu ditujukan bagi semua pekerja yang bekerja di semua tempat kerja, baik di darat, di tanah, di permukaan air, di air ataupun di udara, yang berada di lokasi kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, tiap-tiap pekerja di Indonesia memiliki hak atas agunan keselamatan serta kesehatan kerja.