Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah yang memiiki potensi ekonomi yang cukup dapat dihandalkan. Oleh karenanya penekanan pada upaya percepatan Pembangunan Provinsi Jambi lima tahun mendatang yang didasarkan kepada Visi dan Misi Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Jambi Periode Tahun 2021-2024, yaitu Terwujudnya Jambi Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional di bawah Ridho Allah SWT.

      Pembangunan dalam bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebagai bagian dari pembangunan Daerah dan Nasional, memiliki peranan yang sangat penting dan strategis untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, khususnya dalam aspek membuka seluas-luasnya bagi kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran, pengentasan kemiskinan dan meningkatkan potensi lokal melalui pengembangan usaha transmigrasi yang lebih produktif, sehingga dapat membuka aksesibilitas wilayah-wilayah tertinggal dan desa.

      Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Jambi Nomor 8 Tahun 2016, mempunyai tugas pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 56 Tahun 2016 yaitu Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan Di Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

      Pelaksanaan tugas pokok diatas, meliputi urusan di bidang Pembinaan, Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Produktivitas, Bidang Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja dan Bidang Transmigrasi dalam rangka membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah dalam Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan serta untuk menjamin kepastian penegakan hukum dan perlindungan tenaga kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi telah membentuk 3 Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan Ketenagakerjaan melalui Peraturan Gubernur Jambi Nomor. 56 Tahun 2018. Dengan wilayah pengelolaan UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, II dan III, adalah unit pelaksana tekhnis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi yang melaksanakan tugas melakukan pengawasan ketenagakerjaan.

      Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Provinsi Jambi Dibentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Jambi Nomor Tahun 2016, Dan Peraturan Gubernur Jambi , Nomor 56 TAHUN 2016, Tentang Kedudukan Dan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Mempunyai Tugas Pokok Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor Tahun 2016 Adalah : Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Azas Otonomi Dan Tugas Pembantuan Di Bidang Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi