Visi & Misi

Visi

Jambi Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah, dan Profesional di Bawah Ridho Allah SWT

Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi ekonomi yang cukup dapat diandalkan. Penekanan pada upaya percepatan pembangunan Provinsi Jambi lima tahun mendatang didasarkan kepada Visi dan Misi Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Jambi periode 2021–2024.

Pembangunan dalam bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebagai bagian dari pembangunan daerah dan nasional memiliki peranan yang sangat penting dan strategis untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, khususnya dalam aspek membuka seluas-luasnya kesempatan kerja, mengurangi pengangguran, pengentasan kemiskinan, dan meningkatkan potensi lokal melalui pengembangan usaha transmigrasi yang lebih produktif sehingga dapat membuka aksesibilitas wilayah-wilayah tertinggal dan desa.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Jambi Nomor 8 Tahun 2016, mempunyai tugas pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 56 Tahun 2016, yaitu melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Pelaksanaan tugas pokok meliputi urusan di bidang Pembinaan, Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Produktivitas, Bidang Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja, dan Bidang Transmigrasi dalam rangka membantu Gubernur menyelenggarakan pemerintahan daerah. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi telah membentuk 3 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan Ketenagakerjaan melalui Peraturan Gubernur Jambi Nomor 56 Tahun 2018, dengan wilayah pengelolaan Wilayah I, II, dan III.