TUGAS DAN FUNGSI

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor. 56 Tahun 2018 dibentuk UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, II dan III , adalah unit pelaksana tekhnis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi yang melaksanakan tugas melakukan pengawasan ketenagakerjaan ,UPTD Balai Pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional pada Dinas dibidang pemeriksaaan dan pelayanan norma kerja dan norma keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana, Program Kerja dan anggaran UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan;
  2. Penyiapan bahan kebijakan teknis dibidang pembinaan norma kerja dan norma keselamatan kerja dan kesehatan Kerja (K3);
  3. Pelaksanaan Pemeriksaan dan pelayanan dibidang Pengawasan norma kerja dan norma keselamatan dan kesehatan kerja (k3);
  4. Pelaksanaan evaluasi dibidang pemeriksaan dan pelayanan norma kerja dan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
  5. Pelaporan dibidang pemeriksaan dan pelayanan norma kerja dan keselamatan kerja (k3);
  6. Pelaksanaan kebijakan dibidang pengawasan norma kerja dan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
  7. Pengelolaan pelayanan dibidang pengawasan norma kerja dan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
  8. Pemeriksaan bahan evaluasi dibidang pemeriksaan dan pelayanan norma kerja dan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
  9. Pelaksanaan fungsi lain sesuai bidang tugasnya. ;