TUGAS DAN FUNGSI

Secara Rinci Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Provinsi Jambi Yang Secara Operasional Dilaksanakan Oleh Bidang Dan Seksi Dapat Diuraikan Sebagai Berikut :.

I. SEKRETARIAT :

Tugas :

Mempunyai Tugas Mengkoordinasikan Dan Mengendalikan Tugas-Tugas Bidang Dan Pengelolaan Pelayanan Kesekretariatan Yang Meliputi Pengkoordinasian Perencanaan Program, Pengelolaan Urusan Umum, Kepegawaian Serta Pengelolaan Keuangan Dan Penataan Asset Dinas.

Fungsi :

  1. Perumusan Kebijakan Dan Pengkoordinasian Penyusunan Rencana Dan Program Kerja Dinas;
  2. Pembinaan Dan Pemberian Dukungan Administrasi Yang Meliputi Ketatausahaan, Kepegawaian, Keuangan, Asset, Kerumahtanggaan, Kearsipan, Dan Dokumentasi Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi;
  3. Pembinaan Dan Penataan Organisasi Dan Tata Laksana;
  4. Pelaksanaan Penyusunan Rencana Dan Program Kerja Serta Pengelolaan Pelayanan Kesekretariatan;
  5. Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Administrasi Umum Dan Kerumahtanggaan;
  6. Pengelolaan Administrasi Kepegawaian, Pembinaan Ketatausahaan, Keuangan, Asset Dan Pembinaan Organisasi Dan Tatalaksana;
  7. Perumusan Kebijakan Dan Pengkoordinasian Administrasi Pengelolaan Keuangan;
  8. Pelaksanaan Pembinaan Pengelolaan Administrasi Keuangan Di Lingkungan Dinas;
  9. Pelaksanaan Evaluasi Dan Pelaporan Tugas Pengelolaan Pelayanan Kesekretariatan;
  10. Perumusan Kebijakan Dan Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Dinas;
  11. Pelaksanaan Koordinasi Antar Bidang Dan Kerja Sama Dengan SKPD Terkait Dalam Pengelolaan Pelayanan Kesekretariatan;
  12. Perumusan Kebijakan Dan Pengkoordinasian Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Dinas;
  13. Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Daerah Dan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa; Dan
  14. Pelaksanaan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Bidang Tugas Dan Fungsinya