Tugas Pokok & Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI
Secara Rinci Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Provinsi Jambi Yang Secara Operasional Dilaksanakan Oleh Bidang Dan Seksi Dapat Diuraikan Sebagai Berikut :.
I. SEKRETARIAT :
Tugas :
Mempunyai Tugas Mengkoordinasikan Dan Mengendalikan Tugas-Tugas Bidang Dan Pengelolaan Pelayanan Kesekretariatan Yang Meliputi Pengkoordinasian Perencanaan Program, Pengelolaan Urusan Umum, Kepegawaian Serta Pengelolaan Keuangan Dan Penataan Asset Dinas.
Fungsi :
- Perumusan Kebijakan Dan Pengkoordinasian Penyusunan Rencana Dan Program Kerja Dinas;
- Pembinaan Dan Pemberian Dukungan Administrasi Yang Meliputi Ketatausahaan, Kepegawaian, Keuangan, Asset, Kerumahtanggaan, Kearsipan, Dan Dokumentasi Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi;
- Pembinaan Dan Penataan Organisasi Dan Tata Laksana;
- Pelaksanaan Penyusunan Rencana Dan Program Kerja Serta Pengelolaan Pelayanan Kesekretariatan;
- Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Administrasi Umum Dan Kerumahtanggaan;
- Pengelolaan Administrasi Kepegawaian, Pembinaan Ketatausahaan, Keuangan, Asset Dan Pembinaan Organisasi Dan Tatalaksana;
- Perumusan Kebijakan Dan Pengkoordinasian Administrasi Pengelolaan Keuangan;
- Pelaksanaan Pembinaan Pengelolaan Administrasi Keuangan Di Lingkungan Dinas;
- Pelaksanaan Evaluasi Dan Pelaporan Tugas Pengelolaan Pelayanan Kesekretariatan;
- Perumusan Kebijakan Dan Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Dinas;
- Pelaksanaan Koordinasi Antar Bidang Dan Kerja Sama Dengan SKPD Terkait Dalam Pengelolaan Pelayanan Kesekretariatan;
- Perumusan Kebijakan Dan Pengkoordinasian Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Dinas;
- Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Daerah Dan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa; Dan
- Pelaksanaan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Bidang Tugas Dan Fungsinya