Tentang Kami

Kantor Dinas Nakertrans Provinsi Jambi
Gedung Dinas Nakertrans Provinsi Jambi
Kantor Dinas Nakertrans Provinsi Jambi
Profil

Dinas Nakertrans Provinsi Jambi

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Jambi Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Sistem Informasi Ketenagakerjaan dalam Jaringan (SIKEJAR) Dinas Nakertrans Provinsi Jambi merupakan teknologi informasi yang menerapkan manajemen data berfungsi untuk memudahkan pengelolaan data pengaduan ketenagakerjaan dan pelaporan pelaksanaan K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja) secara berkala kepada Dinas Nakertrans Provinsi Jambi bagi perusahaan yang berada di wilayah I (Kota Jambi, Kab Muaro Jambi, Kab Batanghari, Kab Tanjung Jabung Barat & Kab Tanjung Jabung Timur), wilayah II (Kab Bungo, Kab. Tebo, Kab. Merangin & Kab. Sarolangun) serta wilayah III (Kota Sungai Penuh & Kab. Kerinci). SIKEJAR juga dapat dimanfaatkan sebagai media interaksi bagi pekerja, perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha kepada Dinas Nakertrans Provinsi Jambi dalam melaporkan kegiatan/peristiwa ketenagakerjaan.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.