Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Provinsi Jambi Dibentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Jambi Nomor Tahun 2016, Dan Peraturan Gubernur Jambi , Nomor 56 TAHUN 2016, Tentang Kedudukan Dan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Mempunyai Tugas Pokok Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor Tahun2016 Adalah : Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Azas Otonomi Dan Tugas Pembantuan Di Bidang Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi.